JAKARTA - Menurut pendeta Palti Panjaitan pimpinan HKBP Filadelfia, kebijakan Polres Kota Bekasi menjadikan dirinya sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang kini sudah masuk panggilan ketiga karena Polisi mendapatkan tekanan dari massa intoleran untuk segera memproses kasus itu.
“Saya sedang menunggu panggilan ke tiga untuk dibawa kepengadilan. Dengan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada panggilan pertama saya tidak hadir, panggilan kedua saya juga tidak hadir,” kata Palti Panjaitan saat melakukan ibadah di depan Istana Negara bersama para jemaat, di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).
Palti menilai, kasusnya ini hanya rekayasa, sebelumnya ia hanya dikenakan tindak pidana biasa. Jaksa sendiri tidak pernah melanjutkan kasus ini dan menuntutnya ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat serta bukti-bukti yang kuat.
Pendeta Palti Panjaitan menerangkan bahwa Polisi malah membuat Tipiring yang artinya Polisi bisa langsung membawanya kepengadilan walaupun tanpa jaksa penuntut umum. Jika pada panggilan ketiga nanti tetap dipaksa ke pengadilan, dirinya akan datang.
“Saya tidak pernah mau dengan proses ini karena menurut saya ini rekayasa. Biasanya memang panggilan ketiga ialah pangilan paksa. Jadi ada kemungkinan bisa dipaksa hadir atau kemungkinan persidangan jalan tanpa kehadiran saya. Karena saya dengan kesadaran sendiri tidak mau hadir. Yah kalau nanti tetap dipaksa, ya saya harus datang,” terang Palti.
Ia mengungkapkan, Polisi seperti di bawah tekanan. Tekanan ini datang dari kelompok intoleran karena menurut Polisi kantornya sering didemo oleh kelompok intoleran. Baik itu didatangi langsung ke kantor polisi atau mengirim surat agar segera menangkapnya, dan segera diproses.
“Polisi di bawah tekanan, karena massa intoleran sering mendatangi Kantor Polisi atau mengirim surat agar saya segera diproses. Ini merupakan pelemahan perjuangan dengan menangkap pimpinannya dan berharap anggotanya yang lain tidak akan berjalan lagi memperjuangkan tempat ibadahnya,” ungkap dia.
Ibadah Di depan Istana Negara
Ibadah di depan Istana Negara, kata Palti, ini terus dilakukan jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, menuntut pembangunan tempat ibadah karena sudah melalui proses serta ketetapan hukum yang jelas. Namun tetap tidak ada ketegasan baik dari tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan ini sudah masuk tahun yang ke tiga.
“Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, semua jalan telah ditempuh, mulai Ombusmand, MA, namun tetap tidak pernah dieksekusi pemerintah, baik pusat dan daerah. Padahal sudah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah sampai detik ini tidak berbuat apa-apa, seolah-olah mereka tidak mampu mengatasi permasalahan ini. Malah ada pembiaran berarti ada faktor kesengajaan,” terang Palti.
Ia menambahkan, ibadah di depan istana tidak hanya dilakukan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia saja melainkan dari berbagai agama. Baik dari Katolik, Syiah yang juga sering melakukan ibadah bersama. Hingga membuat nama sendiri yaitu Ibadah rumah bersama.
“Ibadah rumah bersama dari berbagai agama, bertujuan menuntut negara ini menjamin dan melindungi kebebasan beragama serta beribadah, dari doa yang kami panjatkan bersama-sama,” jelas Palti.
Ia pun berharap, presiden yang akan terpilih di tahun ini, lebih tegas menjamin kebebasan beragama dan beribadah, serta mampu menerapkan peraturan sesuai dengan konsitusi yang ada di Indonesia.
Kriminalisasi atas Pendeta Palti Panjaitan pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia ini telah ditetapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi menjadi tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) dalam kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kejadian berawal saat akan melaksanakan ibadah malam Natal 24 Desember 2012 di desa Jejalen Jaya, Tambun Bekasi. Sebelum sampai di lokasi peribadatan, para jemaat sudah dihadang banyak orang.
Ibadah akhirnya batal. Jemaat dilempari kotoran, air jengkol yang sudah dibusukkan. Ada polisi, tetapi polisi tidak berbuat apa-apa.
Lalu terjadi perdebatan antara pendeta Palti dengan Abdul Azis, pimpinan massa intoleran. Tetapi akhirnya tidak terjadi apa-apa. Kejadian itu sudah dilaporkan ke polisi dan salah satu laporan telah disidangkan di Bekasi.
Ternyata pelaku juga melaporkan Pendeta Palti Panjaitan. Pendeta Palti Panjaitan dikriminalisasikan dengan dilaporkan melakukan penganiyaan oleh Abdul Azis. Pihak Kejaksaan sudah menyebutkan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat jika disebut sebagai bentuk penganiayaan.
Karena pihak Kejaksaan sudah menyatakan ini tidak memenuhi syarat, Polisi akhirnya mengajukan tuntutan tindak pidana ringan.
Sumber: SATUHARAPAN.COM
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.