10 Feb 2014

Ajakan Golput Bisa Berujung di Sel


Jakarta - Hati-hati untuk mengajak orang tidak memilih alias golput pada Pemilu 2014 nanti. Bisa jadi, yang mengajak ini akan masuk penjara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kalau ada pihak yang mengajak masyarakat untuk Golput, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana.

"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata Komisioner KPU Divisi  Humas Data dan Informasi Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Mantan komisioner KPUD Jawa Barat tersebut menjelaskan, dasar hukum pidana itu berdasarkan pasal 292 dan pasal 308 UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. "Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," jelas dia.

KPU menargetkan partisipasi pemilih di Pemilu 2014 nanti mencapai 75%.


Sumber: pemilu.inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Close X
Back to TOP