Kami Mengaku,
- Bahwa Allah, sebagai Sumber Kuasa, memberikan kuasa kepada pemerintah bangsa-bangsa guna mendatangkan keadilan dan kesejahteraan , memelihara ketertiban serta mencegah dan meniadakan kekacauan dan kejahatan 1). Dengan demikian sebagai hamba Allah 2) , setiap pemerintah wajib mempertanggung jawabkan kuasa tersebut kepada Allah.
- Bahwa pemerintah dan negara menjalankan kuasa dan wewenang di bawah terang Tuhan Yesus Kristus, yang berfirman: “berilah kepada kaisar apa yang kaisar punya dan kepada Allah apa yang Allah punya ” 1) Dengan demikian pemerintah dan negara mempunyai otonomi 2), tetapi otonomi ini tidak dapat mengatasi otonomi Gereja sebagai tubuh Kristus. Oleh karena kaisar berada di bawah Allah.
- Bahwa kuasa yang diberikan kepada pemerintah itu dapat disalahgunakan karena dijadikan sebagai tujuan, hingga timbul kelaliman, kejahatan dan keresahan 1). Jika terjadi demikian maka sebagai Hakim dan Raja 2) Tuhan Yesus Kristus yang duduk di sebelah kanan Allah 3) akan menghakimi pemerintah pemerintah dan penguasa 4).
- Bahwa Roh Kudus yang adalah Roh keberanian akan menolong orang percaya untuk lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia 1). Seperti yang telah disaksikan oleh para Rasul ; oleh karena itu Gereja terpanggil memperdengarkan suara kenabian 2) terhadap masalah negara, bangsa, dan masyarakat.
- Bahwa berdasarkan tuntunan Roh Kudus, warga jemaat yang adalah sekaligus warga negara wajib menaati undang-undang dan penjabarannya yang telah menjadi ketetapan bersama 1), namun ia wajib memberi saran-saran perbaikan secara kritis dan konstruktif lewat saluran saluran pengawasan demi keadilan dan kesejahteraan bangsa 2).
- Bahwa berdasarkan tuntunan Roh Kudus, warga jemaat yang adalah sekaligus warga negara 1) perlu membina rasa kebersamaan sebagai satu bangsa 2) yaitu Indonesia, membangun saling pengertian dan toleransi dalam rangka menghayati kerukunan 3) nasional, dan meng-galang kemajuan bersama 4) bagi rakyat Indonesia.
- Bahwa berdasarkan tuntunan Roh Kudus, warga jemaat yang
adalah sekaligus warga negara, di dalam kehidupan
bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, perlu membangun rasa persatuan dan kesatuan 1) yang tidak merusak kebhinekaan dan kesetaraan 2) yang telah menjadi bagian dari masyarakat warga ( civil -society ), di mana hak – hak asasi manusia dijunjung tinggi 3).