1 Jul 2015

Menentang Penjualan Tanah, Pendeta GPIB Dipecat



Akibat menentang penjualan sebidang tanah SHM 82 di areal Gereja GPIB Immanuel, Pejambon, Jakarta Pusat, dalam kurun waktu enam bulan beberapa pendeta dipecat oleh Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (MS GPIB).

Melihat kondisi ini para pendeta, penatua,diaken, dan warga jemaat GPIB yang tergabung dalam Komunitas Pastoral Anti Pembodohan (Kompasando), menolak kesewenangan MS GPIB memecat dan menghukum para pendeta yang mengkritisi. Arogansi MS GPIB telah menyebabkan gejolak di internal GPIB yang jemaatnya tersebar di 300 lebih lokasi.

Akibatnya, tidak saja mengganggu pelayanan yang dijalankan oleh para pendeta terkait, tetapi juga telah menyebabkan ketegangan kehidupan bergereja dikalangan pendeta, penatua, diaken serta warga jemaat.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan membawa masalahnya ke ranah hukum. Sebagai bagian dari GPIB, kita tidak akan berhenti berjuang menegakkan kebenaran, dengan segala risikonya," ujar Pendeta Domidoyo Ratupenu selaku ketua Kompasando, Senin (29/6).

Menurut Domidoyo, proses pelepasan tanah Pejambon oleh MS GPIB menjadi penyebab utama semua rangkaian penolakan oleh beberapa pendeta, penatua, diaken, dan warga jemaat GPIB.

Berdasarkan Tager GPIB, pengalihan hak milik GPIB harus disertai dengan perencanaan yang perinci, berisi alasan pengalihan, dan rencana penggunaan hasil pengalihan, yang dibuat oleh ahli di bidangnya, serta didukung oleh suatu studi kelayakan.

"Sampai saat ini semua itu tidak terjadi," katanya.

Domidoyo menuturkan,"Perpecahan dan pertentangan dalam tubuh GPIB adalah akibat sikap arogans MS GPIB, yang melakukan pemecatan dan hukuman kepada para pendeta yang bersikap kritis dengan cara melakukan proses alih tugas yang bersifat demosi atau hukuman."

Tercatat sejak April 2015 sampai saat ini sekitar 70 pendeta dimutasikan dan akan ada 30 pendeta yang dialihtugaskan yang bernuasa hukuman atau demosi.

Edwin Juliadi/EPR



 
Close X
Back to TOP